Senin, 08 Mei 2017

Dapat Tunjangan Kemahalan, Gaji PNS Bakal Bertambah

Sahabat PNS, sudah tahukah anda bahwa sumber pendapatan pegawai negeri sipil (PNS) bertambah. Mulai tahun ini pemerintah memberikan tunjangan kemahalan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, merujuk UU tersebut, pendapatan PNS terdiri atas tiga komponen. Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.

Namun, sejauh ini belum disepakati nominal tunjangan kemahalan yang akan ditetapkan. Yang jelas, besaran itu akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang indeks harga per daerah. Karena itu, nilainya tidak sama antara PNS satu daerah dan daerah lain. Bergantung daerah tugas.

”Nanti harus dilihat juga kemampuan keuangan negara,” ujarnya.

Selain akan menetapkan tunjangan kemahalan, pemerintah berencana merombak skema perbandingan gaji pokok dan tunjangan. Selama ini, tunjangan lebih besar daripada gaji pokok. Rasio gaji pokok dan tunjangan mencapai 1:3. Nah, hitungan itu diwacanakan untuk diganti hingga rasio 1: 12. Belum pasti apakah gaji pokok turun atau tunjangan naik.

Banyak hal yang menjadi pertimbangan atas niat tersebut. Salah satunya adalah beban keuangan negara ke depan. ”Prinsipnya tentu tidak akan mengurangi penghasilan saat ini,” kata Setiawan.

Seluruh keputusan itu belum final. Peraturan turunan dari UU ASN masih terus digodok. Aturan yang akan keluar dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut diharapkan rampung tahun ini. Dengan begitu, aturan tersebut bisa langsung diaplikasikan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menambahkan bahwa aturan tentang komponen pendapatan PNS akan di-break down secara detail dalam PP gaji serta tunjangan. Termasuk soal tunjangan yang nanti ditentukan oleh kinerja, tidak terpatok pada satu angka. ”Sudah diharmonisasi dan saat ini sudah di Setneg,” katanya.

Penilaian kinerja ditentukan oleh target dan perilaku PNS. Bobotnya bergantung karakteristik organisasi masing-masing. Untuk komponen target, misalnya, PNS dinilai mencapai target bila sukses menghasilkan inovasi. Nilai target maksimal.

Untuk penilaian kinerja seperti itu, pemerintah akan mengeluarkan aturan tersendiri. Bila semua proses berjalan lancar, PP soal gaji dan tunjangan bisa keluar berbarengan dengan PP kinerja.

Berita ini bersumber dari Radar Tegal.

Rabu, 03 Mei 2017

Masuki Era Competitive Zone, Peningkatan Karier PNS Kini Berdasar Kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja

Sahabat PNS, sudah tahukah anda bahwa dengan terbitnya PP Nomor 11/2007 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), panduan pelaksanaan Sistem Merit  dalam pola pembinaan manajemen PNS otomatis mengalami transformasi sesuai dengan tuntutan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat persiapan menuju penyusunan Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) yang memuat petunjuk pelaksanan dari PP tersebut. Rapat persiapan dimaksud dihadiri sejumlah perwakilan kementerian/lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat yang digelar di Ruang Data Gedung I Kantor Pusat BKN Jakarta (3/5) tersebut membahas implikasi PP Nomor 11/2017 terhadap karir jabatan fungsional.

Menurut Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan dengan adanya PP Nomor 11/2017, pembinaan PNS mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan ke dalam jabatan menekankan 3 (tiga) aspek mutlak yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Ketiga aspek dalam sistem merit ini membawa pola perubahan pembinaan manajemen PNS yang selama ini berada pada konsep comfort zone  bertransisi menjadi comfort competitive zone. Peralihan pola pembinaan manajemen PNS dalam PP 11/2017 ini tidak akan memberlakukan syarat pangkat/golongan ruang dalam pengangkatan ke dalam jabatan dan akan berdampak aspek penggajian/tunjangan PNS.

Dengan demikian, peningkatan karier setiap PNS tidak lagi didasarkan pada pangkat/golongan ruang atau masa kerja. Selama memenuhi syarat dan kualifikasi pengangkatan ke dalam jabatan yang akan diduduki, berhak berkompetisi secara terbuka.

Kedepan, pengisian jabatan tidak ditentukan oleh lama atau tidaknya suatu masa kerja, tetapi berorientasi pada kompetisi terbuka sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan masing-masing jabatan. 

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

Ketum Korpri Ingatkan ASN Tidak Membolos

Sahabat PNS, sudah tahukah anda bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) diharapkan dapat menunjukkan produktivitas bekerja. Karenanya, pa...