Minggu, 02 Juli 2017

Ketum Korpri Ingatkan ASN Tidak Membolos

Sahabat PNS, sudah tahukah anda bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) diharapkan dapat menunjukkan produktivitas bekerja. Karenanya, pada Senin (3/7), tak ada alasan bagi ASN di setiap instansi pemerintahan untuk absen.

"ASN harus masuk kerja. Libur 10 hari sudah cukup. Tunjukan kembali produktivitas kerja yang tinggi. Disiplin terus dijaga," kata Ketua Umum (ketum) Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, Minggu (2/7).

Menurutnya, ASN yang membolos tentu bakal menerima konsekuensi berupa sanksi disiplin. "Atasannya akan memberi surat peringatan dulu sebagai bentuk sanksi didiplin yang ringan," tegas Zudan yang juga Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) ini.

Dia menambahkan, pemotongan tunjangan kinerja juga tepat diterapkan, jika memang ASN tidak bekerja. Sebab, tunjangan kinerja dihitung dari seberapa penuh kinerjanya.

"Bila tidak masuk kerja pasti tidak penuh kinerjanya, maka tunjangan kinerja juga dipotong. Di Kemdagri juga bila tidak masuk tanpa keterangan, tunjangan kinerja juga dipotong," imbuhnya.

Sebelumnya, ASN Kemdagri untuk kembali bekerja, Senin (3/7). Diketahui, tanggal tersebut merupakan merupakan hari pertama masuk kerja bagi PNS seluruh Indonesia usai cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Kepada Bapak, Ibu pejabat eselon I, sekretaris direktorat jenderal serta badan agar mengingatkan kepada seluruh staf di lingkungan Kemdagri, termasuk BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) untuk tanggal 3 Juli 2017, sudah masuk kerja," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Diungkapkan, kegiatan rutin apel bendera setiap Senin juga akan digelar pada 3 Juli 2017. Mendagri bertindak sebagai inspektur upacara saat apel bendera di Kantor Pusat Kemdagri, Jakarta.

"Absensi ditegakkan dengan memberikan catatan berupa sanksi administrasi bagi yang membolos, kecuali sakit," tegasnya.

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dimulai pada Jumat (23/6), kemudian 27-30 Juni 2017. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18/2017 tentang Cuti Bersama.

Sementara Sabtu (24/6) memang jadwal libur pegawai. Hari Raya Idul Fitri berlangsung pada 25-26 Juni 2017. Sedangkan 1-2 Juli 2017 jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.

Berita ini bersumber dari BeritaSatu.

Kamis, 08 Juni 2017

Gaji Ke-13 dan THR Akan Segera Cair

Sahabat PNS, sudah tahukah anda bahwa tahun ini, Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kembali kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Sebagai payung hukum, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"PPnya akan segera terbit. Jadi sesegera mungkin akan cair," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur di Jakarta beberapa waktu lalu.

Merujuk surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-4995/PB/2017 tentang Persiapan Pembayaran Gaji Ketigabelas dan THR Tahun 2017, bahwa pemerintah tengah memproses pencairan THR dan gaji ke-13. Rencananya, pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni 2017. Sedangkan pejabat negara, PNS, TNI, POLRI, pimpinan dan pegawai PNS lingkungan LNS menerima gaji ke-13 pada bulan Juli.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menjelaskan bahwa RPP telah selesai dilakukan paraf koordinasi tingkat menteri. “Setelah selesai paraf koordinasi, akan disampaikan ke Setneg untuk ditetapkan oleh Bapak Presiden,” jelasnya saat ditemui di ruang kerja, Rabu (07/06).

Dijelaskan lebih lanjut, THR hanya diberikan untuk aparatur yang masih aktif, sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan dan veteran.

Ditambahkan, gaji ke-13 dimaksudkan untuk apresiasi pemerintah untuk biaya pendidikan putra-putri aparatur negara. “Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,” jelasnya.

Lanjutnya dijelaskan, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang. 

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

Senin, 08 Mei 2017

Dapat Tunjangan Kemahalan, Gaji PNS Bakal Bertambah

Sahabat PNS, sudah tahukah anda bahwa sumber pendapatan pegawai negeri sipil (PNS) bertambah. Mulai tahun ini pemerintah memberikan tunjangan kemahalan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, merujuk UU tersebut, pendapatan PNS terdiri atas tiga komponen. Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.

Namun, sejauh ini belum disepakati nominal tunjangan kemahalan yang akan ditetapkan. Yang jelas, besaran itu akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang indeks harga per daerah. Karena itu, nilainya tidak sama antara PNS satu daerah dan daerah lain. Bergantung daerah tugas.

”Nanti harus dilihat juga kemampuan keuangan negara,” ujarnya.

Selain akan menetapkan tunjangan kemahalan, pemerintah berencana merombak skema perbandingan gaji pokok dan tunjangan. Selama ini, tunjangan lebih besar daripada gaji pokok. Rasio gaji pokok dan tunjangan mencapai 1:3. Nah, hitungan itu diwacanakan untuk diganti hingga rasio 1: 12. Belum pasti apakah gaji pokok turun atau tunjangan naik.

Banyak hal yang menjadi pertimbangan atas niat tersebut. Salah satunya adalah beban keuangan negara ke depan. ”Prinsipnya tentu tidak akan mengurangi penghasilan saat ini,” kata Setiawan.

Seluruh keputusan itu belum final. Peraturan turunan dari UU ASN masih terus digodok. Aturan yang akan keluar dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut diharapkan rampung tahun ini. Dengan begitu, aturan tersebut bisa langsung diaplikasikan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menambahkan bahwa aturan tentang komponen pendapatan PNS akan di-break down secara detail dalam PP gaji serta tunjangan. Termasuk soal tunjangan yang nanti ditentukan oleh kinerja, tidak terpatok pada satu angka. ”Sudah diharmonisasi dan saat ini sudah di Setneg,” katanya.

Penilaian kinerja ditentukan oleh target dan perilaku PNS. Bobotnya bergantung karakteristik organisasi masing-masing. Untuk komponen target, misalnya, PNS dinilai mencapai target bila sukses menghasilkan inovasi. Nilai target maksimal.

Untuk penilaian kinerja seperti itu, pemerintah akan mengeluarkan aturan tersendiri. Bila semua proses berjalan lancar, PP soal gaji dan tunjangan bisa keluar berbarengan dengan PP kinerja.

Berita ini bersumber dari Radar Tegal.

Rabu, 03 Mei 2017

Masuki Era Competitive Zone, Peningkatan Karier PNS Kini Berdasar Kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja

Sahabat PNS, sudah tahukah anda bahwa dengan terbitnya PP Nomor 11/2007 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), panduan pelaksanaan Sistem Merit  dalam pola pembinaan manajemen PNS otomatis mengalami transformasi sesuai dengan tuntutan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat persiapan menuju penyusunan Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) yang memuat petunjuk pelaksanan dari PP tersebut. Rapat persiapan dimaksud dihadiri sejumlah perwakilan kementerian/lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat yang digelar di Ruang Data Gedung I Kantor Pusat BKN Jakarta (3/5) tersebut membahas implikasi PP Nomor 11/2017 terhadap karir jabatan fungsional.

Menurut Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan dengan adanya PP Nomor 11/2017, pembinaan PNS mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan ke dalam jabatan menekankan 3 (tiga) aspek mutlak yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Ketiga aspek dalam sistem merit ini membawa pola perubahan pembinaan manajemen PNS yang selama ini berada pada konsep comfort zone  bertransisi menjadi comfort competitive zone. Peralihan pola pembinaan manajemen PNS dalam PP 11/2017 ini tidak akan memberlakukan syarat pangkat/golongan ruang dalam pengangkatan ke dalam jabatan dan akan berdampak aspek penggajian/tunjangan PNS.

Dengan demikian, peningkatan karier setiap PNS tidak lagi didasarkan pada pangkat/golongan ruang atau masa kerja. Selama memenuhi syarat dan kualifikasi pengangkatan ke dalam jabatan yang akan diduduki, berhak berkompetisi secara terbuka.

Kedepan, pengisian jabatan tidak ditentukan oleh lama atau tidaknya suatu masa kerja, tetapi berorientasi pada kompetisi terbuka sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan masing-masing jabatan. 

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

Rabu, 19 April 2017

PP Nomor 11 Tahun 2017: Inilah Pengaturan Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Bagi PNS

Sahabat PNS, sudah tahukah anda bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatanganiPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017. Selain mengatur tentang Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Bagi PNS, PP tersebut juga mengatur tentang masalah pangkat dan jabatan.

Menurut PP ini, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. “Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS,” bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut.

Disebutkan dalam PP ini, jabatan PNS terdiri atas: a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional (JF); dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT utama dan JPT madya, menurut PP  ini,  ditetapkan oleh Presiden atas usul Instansi Pemerintah terkait setelah mendapat pertimbangan Menteri. Sementara nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT pratama, JA, dan JF untuk masing-masing satuan organisasi Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pengisian Jabatan pelaksana, JF keahlian jenjang ahli pertama, JF keterampilan jenjang pemula, dan JF keterampilan jenjang terampil, menurut PP ini, dapat dilakukan melalui pengadaan PNS.

Adapun pengisian Jabatan administrator, Jabatan pengawas, JF keahlian jenjang ahli utama, JF keahlian jenjang ahli madya, JF keahlian jenjang ahli muda, JF keterampilan jenjang penyelia, JF keterampilan jenjang mahir, dan/atau JPT, menurut PP ini, dapat dilakukan melalui rekrutmen dan seleksi dari PNS yang tersedia, baik yang berasal dari internal Instansi Pemerintah maupun PNS yang berasal dari Instansi Pemerintah lain.

PP ini menyebutkan, jenjang JA dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:a. Jabatan administrator;  b. Jabatan pengawas; dan c. Jabatan pelaksana.

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan administrator, menurut PP ini, adalah: a.berstatus PNS; b.memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; c.memiliki integritas dan moralitas yang baik; d. memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f.memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya;  dan g. sehat jasmani dan rohani.

“Persyaratan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi PNS yang mengikuti dan lulus sekolah kader dengan predikat sangat memuaskan,” bunyi Pasal 54 ayat (2) PP tersebut.

Sedangkan persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan pelaksana adalah: a.berstatus PNS; b.memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara; c.telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi; d. memiliki integritas dan moralitas yang baik; e.memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan f. Sehat jasmani dan rohani.

Bagi PNS yang berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil yang akan diangkat dalam Jabatan administrator pada Instansi Pemerintah di daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil, dikecualikan dari persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud .

Namun PNS sebagaimana dimaksud wajib memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan paling lama 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan.

“Setiap PNS yang memenuhi syarat Jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam JA yang lowong,” bunyi Pasal 56 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2017 itu.

Menurut PP ini,  PNS diberhentikan dari JA apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;  d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e.ditugaskan secara penuh di luar JA; atau f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan.

Pejabat Fungsional

PP ini menegaskan, bahwa pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi  pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.

“JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu,” bunyi Pasal 68 PP ini.

Kategori JF terdiri atas: a. JF keahlian; dan b. JF keterampilan. Sedangkan jenjang JF keahlian terdiri atas: a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan d. ahli pertama.

Jenjang JF keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. penyelia; b. mahir; c. terampil; dan d. pemula.

Menurut PP ini, JF ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut: a.fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah; b. mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang  dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu; c. dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi; d. pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan e.kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.

PNS diberhentikan dari JF, menurut PP ini, apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;  d.menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar JF; atau f.tidak memenuhi persyaratan Jabatan.

“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, pejabat fungsional dilarang rangkap Jabatan dengan JA atau JPT, kecuali untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas Jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF,” bunyi Pasal 98 PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, setiap JF yang telah ditetapkan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi JF dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan JF, dan setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi JF.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

Senin, 17 April 2017

Menpan wajibkan ASN ikut pelatihan 20 jam

Sahabat PNS, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara untuk mengikuti pelatihan, minimum selama 20 jam sepanjang setahun demi meningkatkan kapasitas para pamong.

"Wajib setiap ASN, 20 jam per tahun harus ikut pelatihan," kata Menteri Asman Abnur di Batam Kepulauan Riau, Senin.

Kebijakan itu diambil setelah Menteri mengetahui sebanyak 64 persen dari sekira 4,5 juta ASN di seluruh Indonesia hanya memiliki kemampuan administrasi saja.

Menurut dia, kemampuan ASN harus ditingkatkan, tidak hanya menjadi tukang ketik di kantor.

"Kalau ke kantor enggak punya keahlian, bagaimana negeri kita maju? Ini tidak boleh lagi terjadi," kata dia.

Kementerian PAN dan RB telah menggandeng Lembaga Administrasi Negara untuk menyelenggarakan berbagai pelatihan yang dibutuhkan oleh ASN.

Ia juga menegaskan, pada pendidikan ASN nantinya, para pengajar mesti seorang profesional yang berhasil, bukan lagi widyaiswara.

Berdasarkan wikipedia, widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah.

"Jangan yang ngajar widyaidaswara, yang enggak kepakai tenaganya. Maunya yang mengajar CEO berhasil. Karena pejabat tinggi diharapkan jadi motor perubahan. Widyaiswara ilmunya jaman dulu," kata dia.

Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam itu juga bertekad seluruh ASN memiliki kualifikasi tinggi, dengan nilai "cum laude" dari perguruan tinggi.

"Tidak semua orang bisa jadi PNS. Hanya orang pilihan, hanya yang cum laude," tegasnya.

Penempatan jabatan ASN juga harus disesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan keahlian yang dimilikinya. Misalnya, seorang pejabat di Dinas Perhubungan mestilah yang mengerti bidang transportasi, dan bila memungkinkan harus yang lulusan sekolah perhubungan.

Karena menurut dia, masih banyak penempatan pejabat yang tidak sesuai. Seperti yang terjadi di suatu daerah, seorang guru agama menjadi Kepala Dinas Perhubungan.

Berita ini bersumber dari Antaranews.

Minggu, 16 April 2017

Menteri Asman Upayakan Kenaikan Gaji PNS, Syaratnya Jangan Malas-malasan!

Sahabat PNS, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur saat datang di Kijang, Kecamatan Bintan Timur menyelipkan pesan khusus buat PNS.

Pesan itu masih terkait budaya kerja. PNS kata Asman tak boleh bermalas malasan bertugas. Kemenpan RB kata dia mulai sekarang akan fokus membenahi kinerja PNS agar lebih menumbuhkan sikap melayani.

“Saya minta, tolong layani baik baik masyarakat, jangan bermalas malasan dalam mengemban tugas. Kami akan membenahi kinerja ASN disemua lingkup, sehingga budaya etos kerja tinggi tercipta bagus,”ujar Asman.

Pesan ini sangat ditekankan Asman karena ada alasan mendasarnya. Salah satunya, gaji para PNS kata dia sedang diperjuangkan untuk dinaikan. Dalam rangka itu, dia mengharapkan, kinerja PNS juga makin ditingkatkan. PNS kata dia tak boleh lagi suka telat ngantor, termasuk sering ngantuk di kantor. “Apalagi sampai ngantuk saat ada melayani masyarakat mengurus keperluan, ini tak boleh lagi ini,”ujarnya.

Bagi Asman, setiap PNS itu harus memiliki beban kerja. Negara membayar PNS bukan untuk datang ngantor lalu pulang lagi kerumah begitu saja. Itu tak boleh lagi ada budaya demikian.

Asman juga menyampaikan, kedepan tidak semua orang nanti bisa menjadi PNS. Menurut dia, PNS itu harus berjenjang, harus benar benar orang yang mumpuni dan berkemampuan tinggi dan berdedikasi tinggi. Hal ini demi mengejar ketertinggalan Indonesia dengan negara negara lainnya di bidang pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.

Berita ini bersumber dari Tribun Batam.

Ketum Korpri Ingatkan ASN Tidak Membolos

Sahabat PNS, sudah tahukah anda bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) diharapkan dapat menunjukkan produktivitas bekerja. Karenanya, pa...